TELUK KUANTAN - Pemda Kuansing diminta semakin serius menekan arus masuk buah kelapa sawit dari kawasan hutan ke pabrik pengolahan kelapa sawit ( PKS ) yang ada didaerah ini.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, Rabu ( 15/1/25).
" Sebenarnya mengatasi buah kelapa sawit dari kawasan terlarang mudah. Putus saja akses jalan dari kawasan hutan taman nasional, hutan lindung dan HPT yang masuk ke wilayah Kuansing,"katanya.
Menurutnya razia dan sidak tidak terlalu efektif menekan buah dari kawasan hutan masuk ke PKS..
Sebelum itu katanya , Pemda Kuansing berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengelola TNTN dan KPH Singingi, Pemkab Pelalawan, dna Pemkab Kampar dalam rangka memutus akses jalan itu.
" Buat parit gajah yang besar dan dalam dijalan akses dari kawasan TNTN, hutan lindung dan HPT, "katanya.
Tidak hanya itu lanjutnya, lakukan pemutusan jembatan-jembatan pada jalan yang menuju kawasan hutan itu.
Ia berharap Pemda segera melakukan itu sebagai bentuk keseriusan dan sikap tegas menangani buah kelapa sawit dari kawasan hutan yang memang dilarang.
" Tunjukkan dan buktikan sikap tegas itu dengan tindakan memutus dan menutup akses jalan itu,"katanya.
Pemda dan Pemprov juga harus mendukung pengelola TNTN, hutan lindung dan HPT mencegah penjarahan. Sebab penjarahan hutan sudah demikian parah.
" Para penjarah hutan bahkan membangun pemukiman baru,"ujarnya.
Padahal menurutnya para pemangku hak ulayat di Kuansing, Pelalawan dan Kampar sudah bersedia menyerahkan ulayat mereka baik lisan atau tertulis menjadi hutan lindung dan taman nasional dimasa lalu.
" Namun saat ini dijarah orang-orang entah darimana dan tidak mampu dijaga,"ujarnya prihatin.
Kalau tahu kondisinya seperti ini lebih baik dulu hutan itu dikelola warga tempatan. Karena banyak warga tempatan yang tidak punya lahan.
" Banyak warga tempatan anak cucu dimasing-masing kenegerian yang hidup tanpa lahan sementara orang lain begitu. bebas menjarah hutan,"ujarnya.
" Mereka menumpang dirumah orang tua , mertua dan keluarga dan ada yang menyewa. Ironis dan menyedihkan sekali,"katanya.
Menurutnya, para pemangku adat kenegerian yang ada di Kuansing, Kampar, Pelalawan harus bertemu dan bersatu membahas ini. Mendesak pemerintah menjaga hutan.
" Kalau tidak kembalikan untuk kesejahteraan anak cucu kemenakan. Para pemangku adat harus berjuang untuk ini demi anak cucu dan kemenakan. Jangan sampai nasib merreka menjadi pendatang dinegeri sendiri besok. Sementara orang dari luar terus menjarah,"sarannya.
Jika perlu katanya Pemkab mengajukan pelepasan kawasan hutan dan HPT ke Menhut untuk perumahan dan lokasi pertanian anak cucu kemenakan.
“ Apalagi Menhut sekarang orang Kuansing,”sebutnya.
Kembali ke pemutusan akses jalan, Junaidi yakin akan memberi keuntungan bagi petani sawit lokal di Kuansing yang menanam sawit diareal yang tidak terlarang.
" Harga sawit mereka akan stabil karena pasokan ke PKS tidak berlebih,"ujarnya.
Ia berpandangan memutus akses jalan ke kawasan hutan tidak akan melanggar aturan. Sebab didalam kawasan hutan memang tidak boleh.
" Saya Kira memutus akses jalan menuju kawasan hutan masih kewenangan kabupaten. kecuali jalan didalam kawasan hutan baru wewenang provinsi dan pusat "pungkasnya. ( nto)